Mendorong Anak Menjadi Konsumen Cerdas

Konsumen, menurut UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 adalah  setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Anak menjadi bagian konsumen yang masih membutuhkan arahan dari orang dewasa di sekitarnya dalam menentukan pilihan. Menentukan barang yang aman dan menjamin keselamatan serta kesehatan, menjadi satu hal yang cukup sulit bagi anak.
Keterbatasan mereka untuk menentukan pilihan tanpa diberikan modal pengetahuan yang memadai menjadi hal yang sangat mustahil untuk membuat keputusan yang terbaik bagi diri mereka. Secara umum dan sederhana, yang mereka ketahui dan percayai makanan yang dijual dan beredar pasti dijamin keamanannya.
Konsumen yang cerdas di antaranya

  1. Teliti sebelum membeli,
  2. Membelanjakan uang sesuai dengan rencana,
  3. Memilih barang yang bermutu dan berstandar,
  4. Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
  5. Termasuk berani mengadu jika hak sebagai konsumen tidak dipenuhi.

Langkah langkah menuju perlindungan konsumen

  1. Pada pasal 29 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha, serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
  2. Jika dalam pengawasan ditemukan ada yang membahayakan konsumen, pemerintah harus bertindak tegas
  3. Jaminan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha. Pada dasarnya kewajiban dan hak untuk konsumen dan pelaku usaha sudah diatur dengan jelas dalam UUPK Nomor 8 Tahun 1999 khususnya dalam Bab 3. Jika memang konsumen dirugikan sudah seharusnya dia mendapatkan kepastian hukum dalam posisinya sebagai konsumen.
    Hak konsumen dalam mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  4. Mengoptimalkan peran orangtua untuk mendampingi anak. Banyak hal  yang bisa dilakukan orangtua dalam menjamin keselamatan anak. Dalam kasus keracunan makanan jajanan anak, orangtua bisa bertindak sebagai sumber informasi dan guru, penyedia makanan jajanan, dan menjadi tokoh keteladanan bagi anak. Mendidik sejak kecil untuk mengonsumsi makanan sehat, mengenalkan berbagai makanan jajanan lokal, membawakan bekal makanan kecil ke sekolah akan meminimalisir anak mempunyai pola hidup konsumtif. Anak-anak akan terbiasa dan lebih selektif dalam mengonsumsi barang/makanan.
  5. Yang terakhir adalah membangun gerakan konsumen muda. Gerakan konsumen muda ini diharapkan bisa memperjuangkan hak-hak konsumen, dengan mengkritisi situasi nyata yang terjadi pada konsumen. Bagaimana pelanggaran hak-hak konsumen terjadi dan bagaimana mengkritisi kebijakan yang tidak berpihak pada konsumen. Gerakan ini diharapkan bisa menjadi media advokasi pada perlindungan konsumen.
    Penekanan media yang saat ini digandrungi oleh kalangan anak muda, menjadi potensi  pendidikan yang efektif dan efisien. Banyak fakta yang menunjukkan media jejaring sosial  membawa pengaruh besar pada anak muda. Jejaring sosial bisa digunakan sebagai media untuk Gerakan Konsumen Muda dalam bertukar pikiran, informasi, menyatakan sikap, berdiskusi dan mengasah kemampuan mereka dalam menulis dan mengkritisi fakta, serta menggalang kekuatan dalam melakukan advokasi perlindungan konsumen anak.  (Shoim Sahriyati – Direktur Yayasan Kakak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *