Visi & Misi

VISI
Perintis perlindungan anak berbasis masyarakat dan pendorong pemerintah memenuhi hak-hak anak
MISI
1. Meningkatkan kapasitas masyarakat dan pemerintah untuk bekerja sama menciptakan sistem perlindungan anak yang efektif
2. Mengembangkan model-model pembelajaran anak agar dapat mengaktualisasikan potensi diri secara optimal
3. Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mempengaruhi perubahan kebijakan yang melindungi hak-hak anak
4. Menggalang potensi sumber daya dalam rangka keberlanjutan program dan kemandirian organisasi

 

MANDAT
KAKAK senantiasa menempatkan dan mengutamakan anak sebagai pusat perjuangan (Children Center, Children First)
PRINSIP
     1. Semua kegiatan haru dilakukan dan dikembangakan berbasis riset(riset base)
    2. Kegiatan pembelajaran diorientasikan pada pencerahan (critical conscious)
    3. Kegiatan perorganisasian masyarakat di arahkan pada gerakan social
    4. Transparan
    5. Non diskriminasi
    6. Selalu mendasarkan pada empat prinsip KHA
    7. Profesonal
    8. Mobilisasi sumber daya

 

NILAI-NILAI DASAR KAKAK
1. KAKAK menolak segala bentuk pengabaian terhadap bentuk nilai-nilai kemanusiaan, antara lain eksploitasi seksual pada anak,
perdagangan anak, penelentaran anak. karena menurunkan harkat dan martabat sebagai manusia. Karena itu KAKAK menjunjung
tinggi nilai memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan.
2. Setiap orang secara individu maupun kelompok berhak untuk mendapatkan keadilan, karena itu menolak segala bentuk yang berkaitan
dengan ketidakadilan.
3. KAKAK meyakini bahwa tatanan kehidupan social harus dibangun di atas nila-nilai kebenaran, karenanya KAKAK menolak segala
bentuk kebohongan, ketidakjujuran, kepura-puraan, dan pemutaran balikan fakta.
4. KAKAK meyakini tatanan kehidupan social harus dibangun di atas rasa dan sikap saling peduli, tolong menolong, senasib dan
sepenanggungan, karena itu KAKAK menolak segala bentuk tindakan yang melemahkan kerekatan social (social cohesiveness).
5. Anak adalah aset yang menentukan masa depan bangsa, sehingga membutuhkan perlindungan dan lingkungan yang mendukung
tumbuh kembang anak secara optimal. Oleh karena itu, KAKAK menolak segala bentuk pelanggaran atas hak anak, perlakuan dan
kebijakan yang tidak berpihak pada anak.
6. Partisipasi dalam pembangunan adalah hak setiap orang termasuk anak. Partisipasi merupakan bentuk penghargaan, pengakuan,
penghormatan atas eksistensi manusia. Karena itu KAKAK menolak kebijakan, praktek-praktek pembangunan yang tidak melibatkan
yang bersifat topdown dan tidak demokratis.
7. KAKAK meyakini tatanan social yang sehat adalah yang menjunjung tinggi kesamaan, kesetaraan, kesederajatan. Oleh karena itu
KAKAK menolak segala bentuk pembedaan-pembedaan bedasarkan kelas, ras, suku, agama, jenis kelamin.
8. KAKAK meyakini bahwa kekerasan itu menimbulkan dampak buruk terhadap tumbuh kembang anak, karena itu KAKAK
memperjuangkan terwujudnya rasa aman, kasih sayang, perdamaian, kesantunan, keramahan.

 

PERAN STRATEGIS Yayasan Kakak
Dalam rangka mandat, visi, misi dan tujuan tersebut. Yayasan Kakak ingin menjadikan dirinya sebagai “Agent of Social Change
dengan peran-peran strategis :
1. Community Organizer, dengan fungsi :
Memperkuat akses terhadap sumber daya, penguasaan informasi dan organisasi masyarakat
2. Fasilitator, dengan fungsi :
Memfaslitasi proses belajar masyarakat dan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kemampuannya mengatasi masalah
3. Advokator, dengan fungsi :
Mendorong terjadinya perubahan-perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan dan hak-hak anak
4. Researcher, dengan fungsi :
Melakukan penelitian-penelitian kritis yang mampu mendorong terbangunnya ilmu pengetahuan masyarakat, dan berguna untuk
mendukung mengembangkan model pendidikan maupun advokasi