Program Perlindungan kekerasan dan eksploitasi seksual pada anak, antara lain :
1. Tahun 2023, Yayasan KAKAK bekerjasama dengan PT Hutama Karya Tbk.mengembangkan modul Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi seksual. Modul sudah diujicobakan pada siswa siswi SMPN 18 Surakarta dan Forum Anak Kabupaten Karanganyar.
2. Tahun 2022, Yayasan KAKAK bekerjasama dengan PT Hutama Karya Tbk. melakukan Penjangkauan anak korban kekerasan seksual, (Dalam kegiatan ini ada 10 anak yang di damping oleh Yayasan KAKAK dan berproses hukum. Pendampingan yang diberikan mulai dari pendampingan di di tingkat kepolisian hingga selesai putusan di PN. Pendampingan pasca putusan yang dimaksud adalah apabila anak korban masih mengalami trauma atau ketakutan untuk kembali ke kehidupan sehari-harinya seperti dulu.
Pendampingan rehabilitasi sosial anak di Baresos Wanodya Utama (di Baresos Wanodya Utama yang merupakan Balai Rehabilitasi Sosial milik Pemprov Jateng ini, ternyata banyak warga binaan yang masih berusia anak. Anak-anak yang masuk ke dalam panti ini biasanya mendapatkan pendampingan berupa rehabilitasi psikososial. Hal itu bertujuan untuk mengetahui keadaan psikologis, sejarah kasus mereka, dan seperti apa perilaku sehari-hari mereka. Setelah mengetahui hasil asesmen awal, baru ditentukan metode yang akan diberikan utnuk psikososial bagi mereka.
Menyusun SOP pendampingan kasus. (SOP/ Standart Operasional Pelayanan, adalah urutan dalam proses penanganan sebuah kasus. Tujuan dari dibuatnya SOP ini adalah memberikan pelayanan pendampingan yang menyeluruh dan maksimal.
Pendampingan rehabilitasi sosial anak di Baresos Wanodya Utama (di Baresos Wanodya Utama yang merupakan Balai Rehabilitasi Sosial milik Pemprov Jateng ini, ternyata banyak warga binaan yang masih berusia anak. Anak-anak yang masuk ke dalam panti ini biasanya mendapatkan pendampingan berupa rehabilitasi psikososial. Hal itu bertujuan untuk mengetahui keadaan psikologis, sejarah kasus mereka, dan seperti apa perilaku sehari-hari mereka. Setelah mengetahui hasil asesmen awal, baru ditentukan metode yang akan diberikan utnuk psikososial bagi mereka.
Menyusun SOP pendampingan kasus. (SOP/ Standart Operasional Pelayanan, adalah urutan dalam proses penanganan sebuah kasus. Tujuan dari dibuatnya SOP ini adalah memberikan pelayanan pendampingan yang menyeluruh dan maksimal.
3. Tahun 2012, yayasan KAKAK bekerjasama dengan terre des hommes Netherland melakukan Pemantapan Sistem Perlindungan Anak di Kota Surakarta
Program ini dilakukan di Surakarta khususnya di 2 kalurahan Jebres dan Semanggi. Dua Kalurahan ini memiliki tingkat penduduk dan tingkat kemiskinan yang tinggi. Karena situasi tersebut tingkat kekerasan yang terjadi di kalurahan tersebut menjadi tinggi. Hasil dari proyek ini akan menguatkan jaringan perlindungan anak di tingkat Kalurahan sehingga mereka mampu melakukan aksi untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Untuk lebih menguatkan jaringan inidilakukan pula advokasi pada tingkat pemerintah.
4. Pengembangan Pencegahan Eskploitasi Seksual Komersial dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Berbasis Sekolah (Forum Anak ) di Karanganyar Kerjasama dengan Kemendiknas (2012)
Program ini difokuskan di 2 Sekolah yang ada di Karanganyar yaitu di SMAN 1 Karanganyar dan SMKN 1 Karanganyar. Kegiatan ini diawali dengan Training of trainer yang diikuti 20 siswa dan 4 guru pendamping. Setelah training peserta membuat rencana tindak lanjut untuk melakukan sosialisasi di sekolah masing-masing dengan mengembangkan media sosialisasi baik dengan yel-yel, presentasi maupun roll play yang menggambarkan tentang trafiking.
5. Pengembangan sistem perlindungan anak di Kota Surakarta
Kerjasama terre des hommes Netherland ( 2008 -2011 )
Program ini mencakup wilayah SOLORAYA. Tujuan yang akan dihasilkan adalah membentuk model system perlindungan anak di 2 kalurahan, 2 sekolah tingkat SMP dan di tingkat Kota. Model dikembangkan di Kalurahan yang memiliki tingkat kekerasan yang tinggi begitu pula dengan sekolah. Penguatan dan pemahaman dengan pendidikan dan penyadaran di Kalurahan dan sekolah dimaksudkan untuk membangun system berbasis masyrakat. Output model jaringan perlindungan anak diharapkan bisa melakukan aksi pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap anak.
6. Pemperian life skill kepada korban sex traffiking
Kerjasama TBSI ( The Bodyshop Indonesia ) 2011
Program ini diperuntukkan untuk anak yang pernah menjadi korban sex trafficking. Pemberian ketrampilan hidup berdasarakan pada kebutuhan anak diharapakan bisa memberikan alternative kerja bagi korban. Kerjasama dengan berbagai le,mbaga pendidikan dan orang yang memiliki usaha menjadi kekuatan untuk merintis kepedulian terhadap korban. Ada 20 anak yang difasilitasi dalam program ini yang akhirnya bisa memiliki ketrampilan hidup dan menjadi media untuk terapi korban pasca menjadi korban sex traffiking.
7. Program penanggulangan kekerasan dan eksploitasi seksual komersial
Kerjasama terre des hommes ( 2005-2008 )
Program dilakukan di wilayah SOLORAYA. Tujuan dari program ini adalah memberdayaka korban dan keluarganya sehingga mereka berdaya dan bangkit untuk memperjuangkan hak-haknya. Pendidikan dan pelatihan terhadap korban kekerasan dan eksploitasi seksual dilakukan sehingga mereka sadar akan hak-haknya. Sebagian dari mereka mampu melakukan advokasi dan kampanye di tingkat masyrakat. Kampanye dilakukan dalam berbagai media yang menarik diantaranya teater, ketoprak, happaening art dll. Advokasi pemerintah untuk membuat kebijakan yang berpihak pada korban juga dilakukan sehingga hak-hak korban bisa dipenuhi.
8. Advokasi pertisipasi anak di sekolah
Kerjasama dengan Save the Children ( 2007 -2008 )
Program dilakukan di 16 sekolah dasar di Klaten dan Prambanan. Tujuan dari program ini adalah bagimana anak dihargai akan hak pasrtisipasinya dan sebagai subyek dalam pendidikan. Tujuan ini dicapai dengan memberikan pendidikan dan penyadaran kepada guru di sekolah. Pelatihan kepada guru dan komite digunakan sebagai strategi untuk merubah cara cara pengajaran sehingga anak merasa nyaman di sekolah.
9. Pementasan teater dengan isu Eksplotasi Seksual Komersial dengan teater Satu Merah Panggung
Kerjasama dengan UNICEF ( 2006 )
Pementasan ini sebagai media ekspresi untuk anak-anak yang berada di dunia prostitusi. Kemampuan anak korban dalam bermain peran lebih diberikan tempat untuk mengasah kemampuan mereka dengan pentas bersama Ratna Sarumpet . Kegiatan ini sangat memotivasi korban dan dianggap lebih berharga di mata umum.
10. Konsultan fasilitator pelatihan Guru
Kerjasama dengan CCF ( 2007 )
Dalam program ini KAKAK melakukan pendidikan dan pelatihan kepada pihak sekolah dan komite di wilayah Bantul tentang hak-hak anak. Pasca pelatihan guru dan komite akan melakukan perubahan cara pengajaran dan membuat program yang lebih mengedepankan hak anak serta menghindari kekerasan terhadap anak.
11. Peningkatan penyadaran tentang Hak Anak dan UUPA
Kerjasama dengan Plan Grobogan 2008
Yang dilakukan KAKAK adalah sebagai fasilitator yang melatih guru, masyrakat dan relawan yang ada di Grobogan sehingga mereka memiliki pemahaman tentang hak anak dan UUPA. Dari pemahaman tersebut diharapkan bisa mendasari kerja kerja mereka bersama dengan anak-anak di Grobogan. Pelatihan menjanagkau pada seluruh wilayah yang didampingi oleh PLAN.
12. Assesement kelompok Anak yang potensial di Grobogan
Kerjasama PLAN 2008
Peran yang dilakukan KAKAK adalah melakukan assesment kegiatan anak yang potensial di wilayah dampingan PLAN ( 9 kecamatan ). Assement dan rekomendasi yang dilakukan menjadi dasar bagi PLAN untuk mengembangkan kelompok anak sesuai dengan potensi yang dimiliki. Assement dilakukan dengan melakukan diskusi dengan anak, orang dewasa dan pengelola kegiatan anak. Di akhir dilakukan diskusi bersama untuk feed back assesment.
13. Penelitian Eskploitasi Seksual Komersial di Soloraya
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2007
Penelitian ini untuk menjangkau dan melihat korban eksploitasi seksual komersial ( pornografi, prostitusi dan perdagangan anak untuk tujuan seksual ). Pennelitian mereka yang menjadi penyebab, situasi eksploitasi , pelaku, persepsi korban terhadap agama, sekolah dan situasi di sekitarnya ).
14. Pendidikan Komunitas untuk Perdagangan Anak
Kerjasama dengan Indonesia ACT ( jaringan untuk penghapusan perdagangan anak )
Program ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Pendidikan komunitas dilakukan oleh anak-anak juga yang sebelumnya sudah dikutkan menjadi seorang peer edukator. Pendidikan dilakukan di sekolah ( SMP dan SMA ) yang siswanya memiliki resiko tinggi menjadikorban perdagangan anak. Pendidikan dilakukan mencakup 50 sekolah di surakarta.